Bitung _ Tugasnegaranews.com
Seorang pria berinisial SR (19 tahun) yang beralamat di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, telah diamankan oleh Tim Resmob Polsek Matuari. SR diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.
Kejadian tersebut terungkap ketika ML, ibu korban, mengetahui bahwa anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh saat memandikannya pada siang hari sekitar pukul 14.00 WITA. Korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan kepada ibunya apa yang dilakukan oleh SR. Setelah dikonfrontasi, SR mengakui perbuatannya.
Dengan keberatan atas tindakan tersebut, pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, ibu korban melaporkan SR ke Polsek Matuari. Laporan dibuat karena pelaku berdomisili di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Matuari segera bergerak untuk mencari informasi mengenai keberadaan SR. Mengetahui bahwa SR berada di rumahnya, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR pada pukul 12.30 WITA. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Matuari.
Pada pukul 14.00 WITA, SR diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini dikarenakan tempat kejadian berada di Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, yang merupakan wilayah hukum Polres Minut.