tugasnegaranews.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri tersangka eksploitasi anak secara ekonomi, yaitu MM, 32 tahun, dan A, 30 tahun.
Kedua tersangka diduga memaksa kedua anak mereka, S, 4 tahun, dan J, 2 tahun, untuk mengemis demi memenuhi kebutuhan hidup.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat korban J dipaksa mengemis di lampu merah Simpang Tiga, Kecamatan Baiturrahman pada Rabu 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa kardus bertuliskan “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin” dan uang tunai Rp.30.000,” ujar Satya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis 29 Februari 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat anak-anak yang dieksploitasi,” kata Satya.
Satya menjelaskan kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana anak-anak rentan terhadap eksploitasi. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap anak-anak di sekitar mereka.
“Jika Anda melihat anak-anak yang dieksploitasi, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwenang,” tutupnya.