Sat-Res Narkoba Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg

tugasnegaranews.com | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, Selasa (19/03/24).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air, kemudian dicampur dengan minyak solar dan dibuang ke dalam septitank,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka MR yang merupakan kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.035 gram.

Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta itu ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 00.43 Wib.

“Pemusnahan ini merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Mai CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *