Mediatugasnegaranews |MEDAN ~~~Ratusan warga masyarakat yang berada di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa (Unras) ke Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (04/11/2024).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga masyarakat mengutuk dan mengecam keras bebasnya Oknum TNI dari Kodam I/BB Kopral Satu (Koptu), Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).
Warga masyarakat meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera menangkap dan memproses Koptu Mirwansyah tersebut hingga ke Pengadilan Militer.
Suhandri Umar Tarigan, SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga (Godol), mengutuk dan mengecam keras bebasnya Oknum TNI Kodam I/BB Kopral 2 (Dua) (Kopda) Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).
Pengacara kondang yang biasa dipanggil Umar ini juga mengutuk dan mengecam Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum Oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal tersebut.
“Kami, selaku warga masyarakat dan dari Tim Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga (Godol), mengutuk dan mengecam keras kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum Oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal tersebut,” kata Umar saat menggelar aksi unjuk rasa (Unras) bersama ratusan warga masyarakat Kecamatan Pancur Batu di depan Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (04/11/2024).
Dalam aksi unjuk rasa yang juga membakar ban bekas di depan Markas Pomdam itu, Umar yang turut didampingi koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang Oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah.
“Kami juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang Oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah,” teriak Umar didampingi Sastra dan Samuel.
Mereka juga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk tidak melindungi Anggotanya seperti Koptu Mirwansyah yang jelas-jelas telah terbukti bersalah dengan memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang digadai oleh Oknum mantan Polisi seharga Rp. 4 Juta.
“Jangan lindungi Anggota TNI yang jelas-jelas terbukti bersalah dalam hal kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal seperti yang dilakukan Koptu Mirwansyah,” teriak mereka bertiga yang disambut teriakan dari warga masyarakat Kecamatan Pancur Batu.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga sore hari dan menjelang magrib, lima perwakilan dari Kuasa Hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga (Godol), diterima oleh Danpomdam I/BB Kolonel Ucok Simanjuntak.
Usai diterima Danpondam I/BB, Suhandri Umar Tarigan, SH selaku Kuasa Hukum dari Edi Suranta Gurusinga, serta koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, menyampaikan hasilnya bahwa pihak Kodam I/BB melalui Danpomdam tetap memproses kasus kepemilikan senjata api (Senpi) yang dilakukan Koptu Mirwansyah.
“Danpomdam mengatakan kasusnya masih dan tetap berproses di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu proses Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. Bila Kasasi dari Mahkamah Agung sudah selesai, maka Danpondam segera menindak dan memproses kasus yang dilakukan Koptu Mirwansyah,” tegas Umar didampingi Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga masyarakat, keluarga dan simpatisan dari Edi Suranta Gurusinga (Godol) langsung membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai.(***)