tugasnegaranews.com | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dalam Operasi Seulawah yang berlangsung dari 22 Februari hingga 12 Maret 2024.
“Dari 13 laporan polisi yang diterima, enam di antaranya berhasil diungkap,” kata Kabagops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin 18 Maret 2024.
Kompol Yusuf mengungkapkan, sebanyak 19 orang tersangka diamankan dalam operasi ini, dengan rincian 18 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 19 tersangka, 5 orang merupakan pengguna, 4 orang penjual, 7 orang pengguna dan penjual, dan 3 orang perantara.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti, antara lain 81,25 gram ganja dan 206,61 gram sabu, serta 4 set alat hisap sabu.
“Modus operandi para tersangka adalah menyediakan narkotika jenis sabu dan ganja secara ilegal. Motif para tersangka menjual narkoba adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kompol Yusuf.
Kompol Yusuf menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah ada oknum yang terlibat dalam penjualan narkoba sebelum operasi ini. “Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, untuk memberantas kasus narkotika di wilayah Banda Aceh, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh juga telah berkolaborasi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Jika ada informasi terkait pelanggaran hukum, kami akan segera menindak dan menangkap para tersangka,” pungkas Kompol Yusuf
(Kaperwil Aceh – Mai CH)