Pj Walikota Langsa Ikuti Webinar Dalam Rangka Wujudkan Praktek Gampong (Desa) Bebas Stunting

tugasnegaranews.com | Kota Langsa – Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd mengikuti Webinar dalam rangka mewujudkan Praktik Baik Gampong (Desa) Bebas Stunting (De’Best) di 1000 Hari Pertama Kehidupan Terkait Percepatan Penurunan Stunting Kota Langsa Tahun2024, di Aula Rapat Walikota Langsa, Selasa (19/03/2024).

Acara yang dilaksanakan secara daring bersama Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K), Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, SE, M.T, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P.Bolombo, A.P, M.Si.

Sebagai Narasumber Geuchik (Kepala Desa) Matang Seulimeng, Kota Langsa, Provinsi Aceh Jufriadi R. SE, M.Si, Kepala Desa Ciracas, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat Eman Sulaeman, Sekretaris Desa Mangpak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Neti dan Moderator Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN.

Selanjutnya, Syaridin menjelaskan masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan sampai dengan anak berusia 2 tahun. Pada masa ini, tentunya kesehatan ibu sejak kehamilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak. Faktor lingkungan, nutrisi, serta hubungan antara anak dan orangtua sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraannya.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita). Hal ini terjadi akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, Utamanya pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai terhambatnya perkembangan fisik,” jelas Syaridin.

Lebih lanjut Syaridin mengatakan dibutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Langsa yang kita cintai ini. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa. Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Langsa,” ungkap Pj Walikota Langsa.

Kemudian, Peraturan Walikota Langsa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Gampong Dalam Percepatan Penurunan Stunting, menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan mengingat Gampong memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Gampong, lanjut Syaridin.

“Saya sangat mendukung kegiatan Praktik Baik desa⁄ kelurahan dalam penyelamatan 1000 HPK ini dan sangat mengapresiasi bahwa Gampong Matang Seulimeng yang sudah mewakili Provinsi Aceh dalam mengikuti desa⁄kelurahan Bebas Stunting (De’Best) di 1000 HPK, dengan harapan semakin banyak Gampong (Desa) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang melakukan praktik baik penyelamatan 1000 HPK untuk mencapai Indonesia Emas 2045”, papar Syaridin.

Turut hadir mengikuti webinar Pj. PKK Yunita, SKM, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Kecamatan Langsa Barat, Satgas Stunting dan tamu undangan lainnya.

(Kaperwil Aceh – Mai CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *