Mediatugasnegaranews|Langsa~~~Penindakan beruntun di Bulan Oktober 2024 atas pelanggaran Kepabeanan, cukai dan narkotika oleh Bea Cukai Langsa telah berhasil mengungkap upaya penyelundupan
1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang.
2. Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang
4. Tindak Lanjut Penindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rokok Ilegal (Siaran Pers-11/KBC.010505/2024)
Demikian Konprensi Pers ini di ungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman. Di halaman kantor tersebut dijalan Cut Nyak Dhien No.16.Kelurahan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Selasa 05-11-2024.
Sulaiman juga menegaskan bahwa “Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal”.
Bersama dengan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun pada tanggal 23 Oktober 2024 Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu melalui perairan Aceh Tamiang.
Lanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,ujarnya
Hasil Penindakan: Lokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed
Terduga Pelaku yang Diamankan: 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.
Barang Bukti yang Diamankan:
20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg,
1 unit kapal motor tanpa nama:
4 unit handphone.
Potensi Kerugian Negara: 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, ujar Sulaiman.
Kemudian pada Tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Ciassic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiap.