Langsa, tugasnegaranews.com – Mencuatnya pemberitaan tentang tuduhan dugaan korupsi dari salah satu media online baru- baru ini terhadap beberapa Kepala Sekolah di Kota Langsa menuai berbagai kecaman (kritik) dari berbagai kalangan, karena dari data yang dituduhkan tidak akurat dengan yang sebenarnya, dan menjurus men-diskredit-kan dunia pendidikan. Hal itu menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kedepan khususnya di Kota Langsa.
Sebagaimana yang ditudingkan dalam pemberitaan tersebut dikatakan, uang BOS dikorupsi sekian puluh juta bahkan ratusan juta oleh Kepala Sekolah SMAN. 1 Langsa, SMPN. 1 Langsa dan SMPN. 10 Langsa tanpa ada konfirmasi dari pihak yang diduga (Kepsek). Padahal bila dijelaskan, bahwa bila dana BOS dikalkulasikan dari jumlah siswa dikalikan bantuan persiswanya maka jumlah yang didugakan itu tidak relevan, contoh ; Jumlah siswa 347 x Rp, 1.100.000 persiswa/pertahun, maka hasilnya sebesar Rp. 381.700.000, jadi mustahil dana BOS yang dikorupsi melebihi jumlah dana BOS yang didapat sebagaimna pemberitaan tersebut, lagi pula pencairan dana BOS tersebut diatur dalam 2 tahab.
Selain itu, disebutkan dalam pemberitaan bahwa Kepala Sekolah……… bernama…….. (media ini tidak sebutkan identitas) telah korupsi dana BOS, pada hal Kepala Sekolah yng dituding diduga korupsi baru menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah sekitar 6 bulan berjalan.
Oleh karenanya, mencermati berita yang menuding bahwa Kepala Sekolah diduga Korupsi serta mengamati klarifikasi Kepala Sekolah kepada beberapa media (wartawan) yang menerangkan, bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat rutin dilakukan tanpa ada temuan, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa anggaran BOS Sekolah mereka tahun anggaran 2021, tahun anggaran 2022, dan tahun anggaran 2023 juga tanpa temuan atau permasalahan.
Dijelaskan, pihak sekolah juga menyertakan bukti barang-barang yang dibeli serta tanda bukti (faktur/kuitansi) pembelian dalam periksa anggota Imapektorat dan BPK.
“Oleh karenanya, dasar apa media tersebut menduga Kepala Sekolah Korupsi ?, demikian dikatakan oleh berbagai kalangan, Selasa(07/05/2024) diberbagai tempat di Kota Langsa.
Lanjut meraka, dikutip dari salah satu media online yang mengatakan Kepala Sekolah merasa terganggu, resah dan kecewa terhadap media yang memberitakan itu, bahkan akan melanjutkan permasalahan ini,
“Jelas selaku Kepala Sekolah merasa terganggu, kecewa dan resah atas pemberitaan tidak mendasar itu, ini bukan saja mencemarkan nama baik pribadi saja juga mencemarkan nama instansi (Dinas Pendidikan) dan dan wajar juga apabila yang bersangkutan melanjutkan permasalahan ini” ucap sumber (kalangan)
Berbagai kalangan dengan tegas mengatakan, wajar – wajar saja Kepala Sekolah bersikap seperti itu, karena mereka merasa terusik serta merasa dizalimi.
Apalagi kita dengar bahwa oknum wartawan tersebut setelah memberitakan hal yang tidak mengenakkan itu lalu menghubungi Kepala Sekolah untuk bisa bertemu “Ada apa ini?”
ini bisa diduga ada sesuatu yang di targetnya atas Kepala Sekolah.
Menyikapi hal ini, jelas melanggar Undang- undang pers, Kode Etik jurnalis dan sebagainya, karena disamping keluar dari jalur 5W 1H dan patut diduga adanya trik untuk meraup sesuatu dari Kepala Sekolah.
Akhir dari ungkapan nara sumber (khalayak umum) mengenai prihal ini, “Semua kembali atau berpulang kepada yang bersangkutan (Kepala Sekolah) apakah diam saja, hanya memberi klarifikasi atau menempuh jalur hukum ? Karena ada 2 opsi bagi mereka 1.Hak jawab atas pemberitaan tersebut. 2.Memakai jalur hukum, demikian tanggapan berbagai khalayak atas pemberitaan beberapa waktu lalu.
(Junaidy)