Jakarta-tugasnegaranews.com: Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (KLBH) DPP GNP Tipikor sebagai penerima kuasa dari PT Mitra Jasa Aoto langsung dari Direkturnya Arief Herawanto SE dan Natalia selaku Marketing Executive PT Mitra Jasa Aoto.
Adapun pengaduan atas perkara dugaan tindak pidana atas pelanggaran berkaitan dengan
1.Dana yang digunakan sebagai modal untuk mendapatkan tender yang sudah terstruktur untuk menjadi mitra UKM IKM Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (KEMENHAN RI) dengan modus persekongkolan tender.
2.Dana Tersebut juga dilakukan untuk “SUAP” atau “GRATIFIKASI” dengan dalil tertulis dalam kwitansi “Investor Project Garmen ” sebesar Rp 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).
Perbuatan ini Dugaan tindakan pidana pelanggaran berkaitan dengan pasal 128 ayat(1) menurut UU No 31 tahun 1999 Undang- undang Tipikor No 20 tahun 2001″Gratifikasi” dan UU No 11 tahun 1980 untuk ” SUAP” pasal 378 KUHP tentang “Penipuan” dan 372 KUHP tentang ” Penggelapan”.
Adapun yang dilaporkan modus persekongkolan tender yang dilakukan oleh tiga orang yang berinisial,
1 KKC dengan alamat kontrak di Cluster Springville,Springlike II No 6 PIK 2 Jakarta.
2.AJB salah satu ketua relawan dan akan mencalonkan walikota Bogor Jawa Barat.
3.CMR.ketua umum UKM,IKM Nusantara dengan alamat Jl Cipinang Timur No 30 A RT 010,RW 03 Kelurahan Cipinang ,kec Rawamangun Jakarta Timur.
Kronologis Singkat Kejadian sebagai berikut:
Pada tanggal 8- Februari -2023 PT MJA menyerahkan dana atas kesepakatan baik secara WhatsApp maupun lisan,uang sebesar Rp 400.000.000(Empat Ratus Juta) secara uang tunai,yang ternyata uang tersebut digunakan untuk Suap atau Gratifikasi dengan dalil tertulis di kwitansi Investor Project Garmen,sebesar Rp 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah).
Namun satu tahun sudah berjalan,bahkan pihak yang bersangkutan mengeluarkan Giro kosong.(Bilyet Giro No WL 808001) Bank Mandiri cabang CO Jakarta Pusat Grosir Cililitan 129-28 A/C (Account)1290088777798 Rp 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah).
Dengan demikian berkali-kali diajukan mediasi,proses perundingan atau mufakat dari pihak PT MJA dan tidak ada etikat baik untuk dapat memperoleh penyelesaian yang berkeadilan.
Dengan alasan itulah PT MJA memberikan kuasa kepada LBH GNP TIPIKOR RI untuk dapat menyelesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Nama-nama kuasa hukum LBH GNP Tipikor RI
1.DR.Heri S Boaz.S.H.M.H.M.A.
2.Cynthia C Hendjan S.H.
3.PROFI.Ubud D S.H.MTH
4.P Cahyo Purnomo S.H.
Langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan LBH GNP TIPIKOR RI
1.pada tanggal 18 – Januari -2024 dengan Nomor surat 188/SP/KLBH-DPP-GNP- TIPIKOR/1/2024 GNP TIPIKOR mengeluarkan surat pemberitahuan dugaan perbuatan penipuan terkait pelanggaran atas pasal 378 KUHP dan penggelapan pasal 372 KUHP dengan modus persekongkolan tender.
2.Somasi pertama(1) diterbitkan pada tanggal 20-Februari-2024 atau peringatan agar menyelesaikan pengembalian dana dalam tempo tiga(3) hari.
3.Somasi kedua (2) diterbitkan 01-Maret-2024 dengan estimasi waktu paling lambat 5-Maret-2024.
Perkara ini juga sudah dilanjutkan dengan menyurati Kapolda Metro Jaya Bapak Irjend Pol Karyoto S.I.K.
Dalam hal ini PT MJA selaku investor mengeluarkan dana sebesar Rp 400.000.000 menurut salah satu penerima kuasa ibu Cyntia C Hendjan S.H.mengatakan sewaktu mereka dipolda pada hari Jumat yang lalu ada ditransfer sebesar Rp 50.000.000(Lima puluh juta rupiah) berarti masih Rp 350.000.000( Tiga ratus juta rupiah) lagi yang harus dibayar.
Perjanjian melalui kuasa hukum Aji beliau mengatakan perkembangan pembicaraannya dengan Sdr Aji beliau bersedia untuk mencicil 3 kali bayar,yaitu
-200 JT akan dibayar pada akhir bulan Maret.
-100 JT akan dibayar pada akhir bulan April
-Dan sisanya di bulan Mei/Juni.
kesepakatan kembali dilanggar sehinga kuasa hukumnya mengatakan via WhatsApp jika Aji tidak mentransfer Hinga awal bulan April paling lambat tanggal 5- April-2024 senilai Rp 200 JT (Dua Ratus Juta) saya angkat tangan dan menyerahkan ke ibu Cyntia C Hendjan S.H untuk mempidanakannya.
SRDJ