SURABAYA 29 Februari 2024, Dimana kehadirnnya PT. Freeport Smelter Gresik Jawa Timur dibangung semenjak tahun 2014, pembangunan di Provinsi Papua tepatnya di Kabupaten Timika direncanakan oleh almarhum Gubernur Lukas Enembe dan Bupati Timika Eltinus Omaleng, dengan ini meminta kepada Pemerintah pusat namun tidak terlaksana, akan tetapi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menuntut harus dibangung Smelter Gresik, karena melihat dari kondisi pemutaran Geografi jalur kapal lautnya sangat terjangkau sehingga cocok di bangung Smelter Gresik Jawa Timur.
Tak lupa juga kehadirannya PT. Smelter Gresik dibangun agar terjadi perubahan dalam rekrutment tenaga kerja. Namun yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah kala itu yang mana pekerja harus orang asli dari Jawa Timur sebanyak 400 orang yang dipekerjakan.
Sedangkan yang punya pemilik bahan baku mentah sebagai (OAP) Orang Asli Papua tidak diberikan kesempatan kerja pada perusahaan PT. Freeport Smelter Gresik Jawa Timur. Oleh karena itu koordinator Mahasiswa Papua se Jawa dan Bali bung Itinus Wakerkwa meminta kepada Direktrur PT. Freeport Smelter Gresik segera memberikan kesempatan kerja kepada (OAP) orang asli Papua.
Dengan ini kami meminta bahwa :
1. Kami sebagai warga asli Papua/masyarakat Papua menuntut keras kepada Pimpinan PT. Freeport Smelter Gresik serta Gubernur Jawa Timur yang mengatakan bahwa prioritas tenaga kerja harus masyarakat Jawa timur. Dalam hal ini kami sebagai masyarakat papua pemilik bahan baku emas, kami tidak setuju dengan pernyataan ini.
2. Kami menuntut dengan tegas agar kami sebagai mahasiswa papua (OAP) orang asli Papua se Jawa dan Bali wajib dipekerjakan pada PT. Smelter Gresik Jawa Timur.
3. Kami sebagai putra putri Papua sementara banyak yang penganguran dengan lulusan S1/S2, meminta penyerapan tenaga kerja harus 50% pada PT. Freeport Smelter Gresik Jawa Timur.
4. Kami meminta dengan tegas bahwa pelajar mahasiswa Papua yang kuliah di se Jawa dan Bali untuk dibuka besar-besaran lowongan Magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan syarat (OAP).
Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar, guna melengkapi persyaratan. Apabila dikemudian hari kami mengingkari pernyataan yang telah kami buat ini, maka kami bersedia menerima sanksi apapun yang akan dijatuhkan terhadap kami.