Liputan media online
Tugasnegaranews.com
Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) gencar mengikuti program pengambilan sumpah atau janji Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah Advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang. Selanjutnya Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.
Kini giliran Sulawesi Utara, Advokat PERATIN, Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., yang didampingi oleh Ridwan Pasorong, S.H. sebagai Wakil Ketua Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA) turut hadir sebagai perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN untuk mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Pengadilan Tinggi Manado, pada Selasa (29/10/2024) bersama 4 orang dari OA IKADIN.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Manado YM. Asli Ginting, SH., MH. didampingi 2 orang saksi yaitu Hakim Tinggi Mohammad Istiadi, SH., MH., dan Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun, SH., MHum.
Sebelum mengambil sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting mengingatkan akan pentingnya sumpah atau janji yang akan diucapkan oleh para calon Advokat.
“Sumpah atau Janji yang akan saudara-saudara sampaikan adalah tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” tandas Asli Ginting seraya mengatakan bahwa selain disaksikan oleh semua yang hadir saat pengucapan sumpah dan janji, juga yang penting sekali disadari bahwa itu juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sambutannya Asli Ginting mengatakan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Ini bermakna bahwa Advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi menyarankan kepada para Advokat yang baru diambil sumpahnya agar segera mendaftarkan akun e-Court karena saat ini sistem telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindak lanjut perintah Mahkamah Agung RI.
Ia pun mengingatkan para Advokat untuk terus-menerus memperbaharui ilmu pengetahuan agar dapat mendampingi dan membela klien para pencari keadilan secara maksimal, serta dalam menjalankan tugas profesi harus taat pada kode etik Advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Advokat Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH. yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERATIN Sulawesi Utara dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digital Informasi Teknologi (DIGITEK) Sulawesi Utara mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya setelah mengikuti Sidang Sumpah/Janji Advokat.
Ia mengaku sangat bangga berhasil disumpah menjadi Advokat dan tak lupa menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pengurus DPN PERATIN, terlebih khusus kepada Ketua Umum Kamilov Sagala SH., MH., Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., PhD (c), Bendahara Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Wakil Ketua II Dewan Kehormatan Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat Syaiful Bachri, SH., MH., Ketua Komite IT, Digital Marketing dan Media Digital Ir. Boen Welly.
“Tokoh-tokoh inilah yang telah membimbing saya sehingga berada pada titik ini sebagai Advokat resmi PERATIN. Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa membantu para masyarakat pencari keadilan,” ungkap Kenneth usai diambil Sumpah/Janji di Pengadilan Tinggi Manado.
(****)