Deli Serdang | tugasnegaranews~~~Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Karya Nasional (DPP – PKN), Mikail Tantara Purba meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang untuk mengusut tuntas masalah pengerusakan spanduk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor Urut 01, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (24/10/2024).
“Saya minta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang supaya mengusut tuntas masalah pengerusakan spanduk di Desa Pulau Tagor Baru kemarin hal ini guna menghindari timbulnya komplik horizontal antar pendukung di lapangan,” ucap Mikail Purba yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada wartawan,
Dalam spanduk yang dirusak itu, selain terdapat gambar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor Urut 01, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, juga terdapat gambar Mikail Purba sebagai Kader Partai Golkar pendukung kepada kedua Paslon.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) supaya jangan sekali kali merusak spanduk atau alat peraga kampanye siapa pun. Jika ingin maju sebagai Anggota DPRD atau Kepala Daerah, bertarunglah secara sportif dan adu gagasan dan program,” tegas mantan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang 3 Periode itu.
Ucok Purba, panggilan akrab Mikail Tantara Purba mengatakan dirinya akan mengikuti terus perkembangan kasus pengerusakan spanduk yang dilaporkan anak buahnya itu kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
“Kita akan ikuti terus perkembangan soal laporan Anggota di Kecamatan Galang. Saksi dan barang bukti sudah diserahkan Anggota kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Panwaslu Kecamatan Galang. Kita berharap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang benar+benar bertindak sebagai wasit yang tegas,” kata Pendiri PKN itu, Kamis (24/10/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor Urut 01, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc dengan bersama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, Romy Andika melaporkan pengerusakan spanduk mereka di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (23/10/2024).
Romy Andika mensinyalir, otak dari pengerusakan dan pencopotan, spanduk milik pihak PKN (Pemuda Karya Nasional), yang bergambar Ketua Umum DPP PKN, Mikhael TP Purba, dan juga bergambar Paslon dengan Nomor Urut 02 Cagub dan Cawagub Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution – Haji Surya Bsc dengan bersama Paslon dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo adalah Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Padahal spanduk bergambar tersebut baru saja dipasang tertanggal 21 Oktober 2024, di tiga titik Desa Pulau Tagor Baru, namun baru berumur satu hari, spanduk tersebut telah di rusak dan di copot keesokan harinya tertanggal 22 Oktober 2024, berkisar pukul 18.10 WIB,” cetus Romy Andika yang menyaksikannya.
“Ketika ditanyakan Romy Andika, kepada Ricad dan Denis, yang mencopot spanduk tersebut, mengatakan kenapa kalian copot dan turunkan spanduk itu,” tanyak Romy Andika
“Kemudian kedua orang tadi, Denis dan Ricad pun menjawab, kami disuruh Kepala Desa Pulau Tagor Baru, sebab katanya Kepala Desa, bahwa pemasangan spanduk ini belum ada ijinnya,” ujar Denis dan Ricad
Atas kejadian tersebut, Ketua PAC PKN Kecamatan Galang, Ade Herianto, langsung membikin laporan ke Panwascam Kecamatan Galang, dengan Nomor Surat Laporan : 001/LP/PB/Kecamatan Galang/02.12/X/2024
Ketua PAC PKN Kecamatan Galang itu selaku pelapor mengatakan kepada wartawan, bahwa ia melaporkan ini adalah atas perintah langsung Ketua Umum DPP PKN, Mikhael TP Purba, secara resmi, untuk melaporkan dugaan perbuatan dari Oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru ke Panwascam Kecamatan Galang, dan ke Polsek Galang, atas pengerusakan dan pencopotan spanduk, dengan memasang spanduk Paslon 03, di lokasi tiga titik Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Ketua besar kami marah atas tindakan pengerusakan spanduk ini. Karena itu kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Herianto.(***)