Aceh Timur, tugasnegaranews.com – Setelah menunggu sekian lama dari kepastian penyesaian sengketa tanah sejak tahun 2015 sampai sekarang belum ada tanda-tanda ithikat baik dalam proses ganti rugi penayah dari perusahaan PT. Mapoli Raya. Sehingga masyarakat Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur merasa dalam penantian panjang dalam menunggu yang tidak pastian.
Terkait dengan persoalan sengketa lahan masyarakat di Gampong Ranto Panjang kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur dengan perusahaan PT Mopoli Raya hingga kini belum terselesaikan, bahkan perkebunan PT. Mopoli Raya saat ini sudah take over (beralih) kepada PT 66.
Sejumlah masyarakat di Ranto Panjang Kecamatan Simpang Jernih sangat berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap perusahaan menyelasaikan lahan kami sebab sejak tahun 2015 lalu hingga kini belum ada tanda tanda penyelesaian, apalagi saat ini kebun tersebut sudah dijual keperusahaan atau PT 66.” ungkap Ali kepada wartawan Jumat 03/05/2024.
Ketika itu ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Mastikah Jasrah selaku maneger Unit IV PT Mopoli Raya, tertanggal 04 Juli 2015, didalam surat disebutkan :
Dengan ini kami menerangkan bahwa status okupasi lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU Insya Allah akan segera diganti penayah. Selanjutnya kami mohon sambil menunggu proses ganti penayah kiranya pekerjaan LC oleh pemborong daerah tersebut dapat dilanjutkan.”Sebut Ali.
“Lalu bagaimana hak kami sebagai masyarakat yang hingga kini belum ada kejelasan dari perusahaan PT Mopoli Raya. Saat itu juga ada tim dari BPN propinsi yang memastikan soal tapal batas yang anehnya mengapa HGU perkebunan berada dilahan pertanian kami, yang sudah kami tanami dan juga ada barak serta sudah kami bangun pondok kini rata dengan tanah.” pungkas Ali.
Hingga berita ini sampai dimeja redaksi untuk naik tayang, Manajemen PT Mopoli Raya dan PT 66 belum terkonfirmasi.
(Junaidy)