tugasnegaranews.com | BANDA ACEH – Hasil eksploitasi anak dengan cara mengemis yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MM, 32 tahun, dan A, 30 tahun, digunakan untuk menggunakan narkotika.
Hal ini disampaikan Wakapolres Banda Aceh, AKBP Satya Yudha, saat konferensi pers di polres setempat, Kamis 29 Februari 2024.
Satya mengungkapkan ekploitasi terhadap dua orang anaknya itu sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Kedua anaknya yang masih balita, S, 4 tahun, dan J, 2 tahun, dipaksa mengemis di warung kopi dan sekitar lampu merah yang ada di Banda Aceh.
“Hasilnya dipakai untuk membeli narkotika,” kata Satya.
Ia mengungkapkan jika kedua anaknya tidak mau mengemis, maka pasutri tersebut tak segan-segan melayangkan pukulan kepada kedua balita itu. Ia menjelaskan dalam proses mengemis tersebut, membuat S yang mulai mandiri.
“Kalau J karena masih sangat kecil kadang juga di pegang kakaknya saat mengemis, sebenarnya anak mereka ada empat orang, dua lagi dititipkan pada orang lain,” tuturnya.
Ia mengungkapkan alasan pasutri asal Aceh Besar ini memaksa anaknya mengemis karena faktor ekonomi dan kecanduan dari kedua orang tuanya. “Sebab mereka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi anaknya yang dipaksa bekerja,” ungkapnya.
Kini kedua anak yang diamankan kepolisian tersebut berada di Dinas Sosial Banda Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak.
Disisi lain, pada saat konferensi pers yang menghadirkan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan barang bukti berupa bong plastik diduga digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu.