Ditetapkan Tersangka Seorang Wanita Dalam Kasus Pembunuhan Ibu Kandungnya

tugasnegaranews.com | BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial CNM, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, Evy Marina Amaliawati, 53 tahun, di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, petunjuk, saksi, dan barang bukti mengarah pada CNM.

“Bukti kuat itu mengarah pada anaknya CNM, meskipun belum ada pengakuan dari dirinya,” ujar Aditya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis 29 Februari 2024.

Sebelumnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) paruh baya asal Kota Sabang tersebut ditemukan meninggal bersimbah darah di rumahnya. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat gumpalan darah di bagian kanan kepalanya, serta luka benda keras.

Diduga CNM menggunakan batu yang biasa digunakan untuk mengganjal dapur untuk menghabisi nyawa korban. “Diduga kuat korban dipukul dengan batu itu,” ungkapnya.

Aditya menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap CNM sebelumnya, dia mengaku sang ibu dihabisi nyawa oleh salah seorang yang masuk ke rumahnya.

Lanjutnya, sebelum kejadian tersebut korban sempat memanggil nama CNM dari kamarnya. Bahkan menurut pengakuan CNM, dirinya juga sempat menerima pukulan dari orang tersebut sebanyak tiga kali hingga sempat tidak sadarkan diri.

“Tapi menurut olah TKP yang kami lakukan tidak ada tanda-tanda orang masuk ke rumah itu, bahkan kunci pagar masih terpacok dari dalam,” ungkapnya.

Kemudian, menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa, yakni pacar CNM dan tetangga sekelilingnya tidak mendengar teriakan minta tolong atau suara keributan dari dalam rumah saat kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan berarti.

Sementara itu, menurut hasil pemeriksaan pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan manipulatif dan impulsif.

“Faktor internal dan eksternal, seperti hubungannya dengan ibu dan lingkungan keluarga, diduga menjadi motif di balik pembunuhan ini,” ungkapnya.

Hingga saat ini CNM masih belum mengakui perbuatannya, namun penyidik terus mengumpulkan bukti dan akan memeriksa saksi ahli untuk memperkuat dakwaan.

Penulis: Kaperwil Aceh - Mai CHEditor: Christofel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *