Mediatugasnegaranews |Medan ~~~ Elemen Buruh Yang Tergantung Dalam Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara rencananya akan menggelar aksi demo ke kantor Gubsu pada hari Kamis 31 Oktober 2024.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan dalam aksi nanti para buruh mengusung tiga poin tuntutan yakni, Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, Naikan Upah Buruh Sumut 8 – 10 persen untuk tahun 2025 dan terakhir meminta Agar PJ Gubsu dan ASN se Sumut Netral Dalam Pilkada Serentak di Sumut.
“Aksi ini serentak dilakukan oleh Partai buruh se Indonesia, dipusatkan di Istana Presiden dan Gedung MK, aksi ini sekaligus mengawal putusan UU Cipta Kerja yang digugat buruh di Mahkamah konstitusi,” ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kepada wartawan di Medan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Willy, Partai Buruh akan terus menggelorakan pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap makin memiskinkan kaum buruh, selain itu pihaknya juga tegas meminta agar upah buruh Disumut ditingkatkan 8 – 10 % karena kata dia, hingga kurun 5 tahun terakhir upah buruh Sumut hampir sama sekali tidak ada kenaikan yang signifikan.
“Sebelum UU Cipta Kerja Upah buruh Sumut sudah murah, apa lagi setelah ada UU itu, makin parah, hampir tidak ada kenaikan, hal ini membuat kondisi buruh Sumut sangat memprihatinkan, untuk itu kita minta PJ Gubsu berani menaikan UMP Sumut 8 – 10 % untuk januari 2024,” kata Willy.
Selain tuntutan buruh, Partai Buruh juga mengusung tuntutan terkait Pilkada Sumut, menurut Willly ramai nya info dan berita ketidak netralan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut dapat memicu konflik di tengah tengah masyarakat Sumut nantinya, untuk itu mereka menuntut agar PJ Gubsu menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November Mendatang.
“Jangan ada praktek curang dari pejabat pemerintah Sumut dan ASN nya, kami akan pantau dan kawal, untuk itu kami minta PJ Gubsu dan ASN netral, jangan cawe cawe, tunjukan Sumut Bermartabat dan Pemilu Damai,” pungkas Willy.