Langsa, tugasnegaranews.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa gelar Sosialisasi Syarat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (04/05/2024) diaula Vitra Convention Hall, Kota Langsa.
Kegiatan yang dimaksud dengan mengundang seluruh stakeholder yang berada di Kota Langsa,
Sosialisasi dibuka oleh Komisioner KIP, DR.(CAND) Bahtiar, MA (sebagai mewakili Ketua KIP Kota Langsa),
sekaligus menjelaskan syarat minimal dan pesebaran dukungan Bakan Calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024.
Dijelaskannya, syarat minimal dan pesebaran dukungan Bacalon perseorangan (independen) Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 sebanyak 5.475 KTP, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Insependen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor : 220 tahun 2024 tertanggal 19 Mei 2024.
“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa, dikalkulasikan jumlah penduduk sebanyak 182.469 jiwa berdasarkan Surat Lampiran KIP Aceh Nomor : 389/PL/01.8-SD/11/2024. Jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa” rinci Bahtiar.
Sebagai pemateri (nara sumber) antaranya,
1. DR.(CAND) Bahtiar, MA. 2.M. Al Farhan, M. SI. 3.Fauzan Rizal, S. Pd,
Adapun ketiga pemateri/nara sumber tersebut dari jajaran Komisioner KIP Kota Langsa.
Dalam sesion (sesi) tanya jawab dipaparkan tahapan-tahapan jadwal penyelenggaraan, yaitu untuk memenuhi persyaratan dukungan Paslon Perseorangan dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran Paslon dimulai dari tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, sedangkan untuk pendaftaran Paslon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, persyaratan diatas akan diverifikasi oleh KIP Kota Langsa.
Sofyanto alias Anto Jakarta salah stakeholder Kota Langsa yang hadir kepada media ini menyampaikan, bahwa sosialisasi yang digelar KIP Kota Langsa ini sudah tepat, dan apa yang dipaparkan sangat jelas meskipun secara prinsip tidak memuaskan terutama tentang jumlah syarat minimal dan pesebaran dukungan bagi Bacalon perseorangan dengan harus mengumpulkan sebanyak 5.475 KTP.
“Namun pun demikian mau dibilang apa, semua itu harus kita ikuti” Ucap Anto Jakarta.
Tampak hadir, Sekretaris KIP Kota Langsa, H. Muhammad Dahlan, staf dan jajaran KIP Kota Langsa, Ketua Partai Politik, perwakilan partai, para Calon Walikota dan Wakil Walikota perseorangan, perwakilan masyarakat umum Kota Langsa, insan pers dan undangan lainnya.
(Junaidy)