Masih beraktivitas kembali pabrik minuman keras yang berjenis arak di dusun pohin

Dalam pantauan media online

Tugasnegaranews.com

Dari pantauan awak media adanya pabrik pembuatan minuman keras berjenis arak di pohin desa air duren kecamatan pemali kabupaten bangka.

Pada hari jumat (20/12/24)
Informasi awak media mendapatkan dalam pabrik arak tersebut ada sepuluh jumlah tungku yang untuk di gunakan pembuatan arak tersebut.

Saat awak media memasuki pabrik arak tersebut
Di temukan sepuluh tungku dan beberapa tong untuk membuat arak.

Ungkapan dari narasumber yang kita dapatkan..

“pabrik pembuatan arak tersebut Beraktivitas di malam hari perkiraan pukul 11:30 wib.

Soal di jual atau di antar kemana itu saya tidak tau pak””
Yang saya tau cuma setiap malam pabrik arak ini beraktivitas kembali””

Dulu memang sempat tutup cuma sekarang beraktivitas lagi
Sudah beberapa bulan ini pak pabrik arak ini mulai aktiv lagi..””

Saat awak media menanyakan siapa pemilik pabrik arak tersebut yang di duga pemilik afu

Ujar… warga yang tidak boleh di sebutkan namanya..

Apakah bos afu tidak tahu undang – undang dan
Pasal – pasal pengelola pembuatan arak tersebut.

Pasal yang mengatur tentang minuman keras di Indonesia, antara lain:

Pasal 204 ayat (1) KUHP, mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa saja yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

Pasal 204 ayat (2) KUHP, mengatur tentang ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun bagi siapa saja yang menjual atau mengoplos minuman keras yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP, mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

Minuman beralkohol tidak diatur secara spesifik dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, melainkan dikategorikan sebagai “minuman” atau “pangan olahan”.
Selain itu, ada juga Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

(*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *